Showing posts with label Wanita. Show all posts
Showing posts with label Wanita. Show all posts

Tuesday, March 13, 2018

Bagaimana Cara Membedakan Haid dan Istihadah?

Bagaimana Cara Membedakan Haid dan Istihadah?

Untuk ibadah yang sah dan sempurna, penting untuk memerhatikan syarat sah serta kebolehan melaksanakan suatu ibadah, yaitu shalat, haji, puasa, membaca Al-Quran, dan sebagainya. Salah satunya terkhusus bagi kaum perempuan, adalah persoalan darah kewanitaan yang keluar dari alat kelamin. Masalah persoalan darah yang keluar dari organ kewanitaan merupakan hal yang harus diketahui oleh Muslimah, karena berkaitan erat dengan ibadah sehari-hari. Islam mengajarkan cukup detail masalah ini, baik disebutkan secara implisit dalam Al-Quran dan diperjelas oleh Rasulullah SAW dan para ulama dalam kitab-kitab mereka.
Pertanyaan dibawah adalah salah satu contoh bahwa permasalahan haid tidaklah sederhana
Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Begini pak kiai pengelola NU Online. Jika seorang perempuan haidhnya sudah 10 hari mampet, setelah suci dapat 2 hari keluar lagi darah kotor, tapi warnanya keruh kuning kecoklatan (seperti tanah liat), apakah itu dihukumi darah haidh? Istihadhoh? atau darah apa ya? Mohon penjelasannya. Saya menunggu jawabannya. Terimakasih.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah Swt. Yang ditanyakan ini merupakan salah satu persoalan yang diperselisihkan oleh para ulama. Dalam madzhab syafii sendiri setidaknya terdapat dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahwa darah yang keluar lagi setelah bersih (mampet) maka darah tersebut dikategorikan sebagai darah haid. Tetapi dengan catatan bahwa sejak pertama darah yang keluar sampai keluarnya darah yang kedua tidak melebihi lima belas hari, darah yang keluar tidak kurang dari batas minimal haid yaitu satu hari satu malam, dan darah yang berhenti meliputi di antara dua haid. 
Pendapat kedua menyatakan bahwa ketika darah sudah berhenti atau mampet maka dihukumi suci. Logika yang digunakan pendapat ini adalah bahwa jika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika darah itu berhenti menunjukkan suci. Misalnya ketika seorang perempuan mengalami haid selama sepuluh hari kemudian berhenti dan setelah dua hari keluar lagi, maka yang dua hari dihukumi suci.

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّهُ إِذَا عَادَ الدَّمُ بَعْدَ النَّقَاءِ، فَالْكُل حَيْضٌ - الدَّمُ وَالنَّقَاءُ - بِشُرُوطٍ: وَهِيَ أَنْ لاَ يُجَاوِزَ ذَلِكَ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا، وَلَمْ تَنْقُصِ الدِّمَاءُ مِنْ أَقَل الْحَيْضِ، وَأَنْ يَكُونَ النَّقَاءُ مُحْتَوَشًا بَيْنَ دَمَيِ الْحَيْضِ. وَهَذَا الْقَوْل يُسَمَّى عِنْدَهُمْ قَوْل السَّحْبِ وَهُوَ الْمُعْتَمَدُ. وَالْقَوْل الثَّانِي عِنْدَهُمْ هُوَ أَنَّ النَّقَاءَ طُهْرٌ، لأِنَّ الدَّمَ إِذَا دَل عَلَى الْحَيْضِ وَجَبَ أَنْ يَدُل النَّقَاءُ عَلَى الطُّهْرِ وَيُسَمَّى هَذَا الْقَوْل قَوْل اللَّقْطِ (وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية كويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، كويت-دار السلاسل، الطبعة الثالثة، ج، 18، ص. 305)

“Ulama dari kalangan madzhab Syafii berpendapat bahwa ketika darah itu kembali setelah bersih (mampet) maka darah keseluruhan darah— yaitu darah yang keluar dan ketika berhenti—dihukumi haid dengan syarat darah yang keluar (dari yang pertama samapi habisnya masa yang kedua) tidak melebihi lima belas hari, tidak kurang dari batas minimal haid, dan mampetnya meliputi di antara dua haid. Mereka menamai pendapat ini dengan qaul sahb. Dan inilah yang mu’tamad menurut mereka. Pendapat kedua menurut kalangan madzhab syafii adalah bahwa pada saat berhenti (mampet) dihukumi suci. Sebab, ketika keluarnya darah itu menunjukkan haid maka ketika berhenti menunjukkan suci. Pendapat ini disebut qaul laqth”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, cet ke-3,juz, 18, h. 305)

Jadi, jika kita mengacu kepada pendapat yang pertama maka masa dua hari tersebut masih diketegorikan sebagai masa haid dan darah yang keluar tersebut dikategorikan sebagai darah haid dengan syarat sebagaimana dikemukakan di atas, dan konsekwensinya tidak boleh melakukan shalat. Dalam hal ini kami cenderung pada pendapat yang pertama ini. Sedang apabila kita mengacu pada pendapat yang kedua maka masa dua hari tersebut dianggap suci dan wajib menjalankan shalat. 
Saran kami kepada Anda, sebaiknya hal tersebut dikonsultasikan dengan dokter atau bidan terdekat karena hal ini berkaitan-erat dengan soal medis. Dokter mungkin bisa membantu menjelaskan, darah apa yang keluar setelah mampet dan warnanya seperti disebutkan di atas. Demikian penjelasan singkat ini semoga bermanfaat.

Sunday, February 25, 2018

Bolehkah Wanita Haid Mengajar Alquran?

Bolehkah Wanita Haid Mengajar Alquran?

Kebanyakan guru TPQ (taman Pendidikan Alquran) justru ibu-ibu ustadzah yang tiap bulan tentu terhalang dengan datang bulan/ haid. Apabila demikian, bolehkah seorang wanita yang haid tersebut mengajar ngaji, mengingat membaca atau menyentuh Alquran merupakan pantangan ketika haid dan haram bagi pelakunya. Berikut pertanyaan dan penjelasannya.
Assalamu'alaikum. Nama saya Khanza dari Manado Sulut. Saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukumnya seorang wanita yang sedang haid lalu belajar dan mengajarkan Al-Qur'an? bolehkah atau tidak? Karena sejauh ini pendapatnya berbeda, ada yang membolehkan juga ada yang tidak. Terkadang juga menjadi bahan perdebatan. Untuk itu saya mohon penjelasannya.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Bahwa dalam masalah membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid memang terdapat perbedaan di antara para ulama. Pada dasarnya menurut jumhurul ulama orang yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur`an. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah SWT: 

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ - الواقعة: 79
 
“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur`an) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah [56]: 79)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني 
 
“Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersbada: Tidak boleh orang yang haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (H.R. Ad-Daruquthni) 
 
Namun jika perempuan yang haid ketika membaca al-Quran tujuannya bukan membaca, tetapi misalnya tujuannya adalah untuk mengajar atau membenarkan bacaan yang salah maka dalam kasus seperti ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub yang masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak diniati untuk membaca (misalnya untuk tujuan berdoa, yang ada ayat Al-Qur’annya).

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 52
 
“Dan haram membaca al-Qur`an bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (al-Qur`an) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)
 
Bahkan madzhab maliki memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al-Quran secara mutlak. Bahkan bagi perempuan yang mengajar atau diajar (guru-murid) yang dalam kondisi haid boleh juga menyentuh mushaf. Alasannya adalah bahwa orang junub itu bisa dengan mudah menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk menyentuh al-Quran yaitu hadats besar dengan cara mandi besar. Kondisi tersebut berbeda dengan orang yang sedang haid atau nifas. Hal ini didasarkan pada keterangan dibawah ini:
وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ لاَ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ. وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا، فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا كَانَتْ أَمْ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَان - وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية الكويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، الكويت- دار السلاسل، ج، 18، ص. 322 -
 
“Kalangan dari madzhab maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur`an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa hafalan Al-Qur’an-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya”. (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, juz, 18, h. 322 H)
إلَّا لِمُعَلِّمٍ وَمُتَعَلِّمٍ وَإِنْ حَائِضًا لَا جُنُبًا : أَيْ يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ، إلَّا إذَا كَانَ مُعَلِّمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا، فَيَجُوزُ لَهُمَا مَسُّ الْجُزْءِ وَاللَّوْحِ وَالْمُصْحَفِ الْكَامِلِ، وَإِنْ كَانَ كُلٌّ مِنْهُمَا حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ لِعَدَمِ قُدْرَتِهِمَا عَلَى إزَالَةِ الْمَانِعِ. بِخِلَافِ الْجُنُبِ لِقُدْرَتِهِ عَلَى إزَالَتِهِ بِالْغُسْلِ أَوْ التَّيَمُّمِ. وَالْمُتَعَلِّمُ يَشْمَلُ مَنْ ثَقُلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فَصَارَ يُكَرِّرُهُ فِي الْمُصْحَفِ - أبى البركات أحمد بن محمد بن أحمد الدرديري، الشرح الصغير على أقرب المسالك إلى مذهب الإمام مالك، بيروت-دار المعارف، ج، 1، ص. 150-

“(Kecuali bagi orang yang mengajar atau orang yang belajar meskipun dalam kondisi haid atau junub), artinya haram bagi mukallaf menyentuh mushhaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar atau orang yang belajar maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Al-Quran (lauh) dan seluruh mushhaf meskipun keduanya dalam keadan haid ata nifas kerena ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan penghalang. Hal ini berbeda dengan orang junub karena kemampuannya untuk menghilangkan penghalang dengan mandi atau tayammum” (Abi al-Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Dardidi, Asy-Syarh ash-Shaghir ‘ala Aqrab al-Masalik ila Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’arif, juz, 1, h. 150). 
 
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Jadi yang bisa kami simpulkan, banyak ulama yang memperbolehkan para ustadzah atau guru mengaji (TPA/TPQ) tetap mengajar meskipun sedang dalam keadaan haid. Demikian juga para murid perempuan yang sedang belajar mengaji. Semoga kita dimudahkan dalam belajar agama, serta dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Saturday, January 27, 2018

Bagaimanakah Aturan Berjilbab Syar'i

Bagaimanakah Aturan Berjilbab Syar'i

Saat ini, hijab / jilbab Syar’i sudah bergeser menjadi merk dagang atau sebatas model saja. Apa yang agama anjurkan untuk wanita pakai tidaklah terbatas dengan gaya, aksen, tipe apalagi merk.
Kita menyadari bahwa fashion tidaklah milik agama tertentu sehingga setiap daerah, negara suku, budaya maupun agama memiliki gaya berpakaian sendiri-sendiri, terutama dalam berhijab. Jadi sudah seharusnya apapun model dan tipe jilbab yang kita pakai boleh-boleh saja asal juga mempertimbangkan aspek yang telah digariskan oleh syariat. Berikut pertanyaan dari saudari muslimah kita mengenai aturan memakai hijab yang “ syar’i شرعي
Assalamu alaikum wr. wb. Saya ingin bertanya hijab syar'i itu seperti apa. Saya mengikuti dua lembaga Islam. Yang membuat saya pusing cara berhijab'nya beda-beda. Lembaga A berhijab memakai pakaian terusan (gamis) nah gamis itu yang disebutnya jilbab, sedangkan lembaga B berpakaian serba gelap dan khimar'nya panjang sampai paha dan disertai dengan rok.
Yang saya ingin tanyakan, berdosakah seseorang bila memakai pakaian potongan (rok+baju) karena lembaga A memandang semua yang pakai berpotongan itu berdosa dan mengatakan jilbab itu adalah baju terusan yang tidak berpotongan. Mohon jawabannya bila perlu apakah ada dalil yang membolehkan potongan?
Wa'aaikum salam warahmahtullahhi wabarakatuh, 
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Pada dasarnya Islam tidak menentukan model pakaian tertenu bagi perempuan. Sepanjang pakaian tersebut bisa menutupi aurat dan bisa menghindari fitnah maka tidak ada persoalan. Para ulama hanya memberikan syarat-syarat tertentu bagi pakaian perempuan. Ringkasanya, disyaratkan pakaian yang tidak menunjukkan auratnya, tidak tembus pandang, tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, dan tidak menarik perhatian. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:
ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً لِلنَّظَرِ

“Disyaratkan dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).
Dengan demikian sepanjang rok dan baju tersebut memenuhi syarat-syarat di atas maka tidak ada persoalan. Sedang mengenai jilbab diartikan dengan hanya baju terusan atau gamis, kami menghargai pandangan tersebut. Sebab, faktanya para ulama berbeda pendapat mengenai makna jilbab. Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, bahwa makna jilbab yang benar adalah sebagai berikut:
اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ

“Kata jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet ke-1, 1408 H, h. 57)

Dari makna jilbab yang dikemukakan di atas, maka jilbab bisa diartikan dengan kain yang lebar yang dikenakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya. 
Mari kita saling menghormati dan menghargai pandangan setiap orang, dan jangan jadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan. Sebab perbedaan adalah rahmat yang harus kita syukuri. Kesimpulannya, kita tidak bias membenarkan model berpakaian orang lain, karena sekali lagi, fashion itu dinamis dan sangat luas. Yang dapat kita sarankan adalah aturan memakainya yang benar-benar menutup aurat pemakai dan juga menutup bentuk-liuk tubuhnya.
Wallahu A’lam