Showing posts with label Keluarga/ Nikah. Show all posts
Showing posts with label Keluarga/ Nikah. Show all posts

Monday, March 12, 2018

Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu

Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu

Nikah adalah acara sakral. Dengan nikah hal yang awalnya haram menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan aqad itu gugur. Karena nikah terkait dengan kehidupan rumah tangga ke depan dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan aqad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan. Simak pertanyaan dibwah ini.
Assalamu’alaikum. Yth redaksi bahtsul masail NU Online. Saya ingin bertanya, apakah menikah di bulan Dzulhijjah atau  Dzul Qo'dah (Apit/Dulkangidah) itu terlarang? Mohon dalilnya, baik secara syar'i, maupun tradisi. Terima kasih.
Bapak penanya yang dimuliakan Allah,
Dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Ini dapat kita lihat dalam riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah. Pada saat itu, orang-orang menganggap makruh/mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawwal. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya : Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawwal., ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i (mengangkat)
Walaupun demikian, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Selama keyakinannya tentang yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah SWT. dan hari, tanggal dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian yang berulang(dalam bahasa jawa disebut ilmu titen) yang semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah SWT maka sebagian ulama memperbolehkan. Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 disebutkan:

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات
،

Artinya : (permasalahan) Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, karena syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi dmeikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk.

Kesimpulannya adalah kita harus tetap berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah SWT., sedangkan fenomena-fenomena yang terjadi berulang-ulang yang kemudian menjadi kebiasaan hanyalah data sementara bagi kita untuk menentukan langkah yang harus diambil, dalam hal ini menentukan waktu pernikahan.
Semoga keimanan kita selalu melekat pada diri kita hingga akhir hayat.Aaamiiin

Walahu A'lam

Thursday, March 1, 2018

Adakah Doa dan Waktu yang Tepat untuk Berjimak dalam Tuntunan Islam?

Adakah Doa dan Waktu yang Tepat untuk Berjimak dalam Tuntunan Islam?

Malam jumat terkenal dengan malam dimana kita disunnahkan untuk menggauli istri kita. Sebenarnya tidaklah harus pada malam jumat. Bahwa bagi suami istri berjimak adalah sebuah kebutuhan yang mendasar. Sebagai sebuah kebutuhan yang mendasar maka terdapat beberapa amalan yang sebaiknya dilakukan baik sebelum melakukannya, sedang maupun sesudahnya. Sedang mengenai waktu berjimak, karenan keterbatasan yang ada kami hanya menjelaskan secara singkat. Dan insya Allah akan kami jelaskan lebih detail lagi pada kesempatan yang lain.
Assalamu 'alaikum, alhamdulillah sekarang ada rubrik baru yg sangat bermanfaat. Saya mau nanya apa amalan yang disyariatkan oleh ulama Aswaja ketika sebelum melakukan jimak, ketika melakukannya dan setelah melakukannya, adakah doa-doa atau bacaan yang disyariatkan, agar dalam jimak mendapatkan pahala dan keutamaan yang lebih besar dan kapan waktu terbaik untuk jimak? Terima kasih.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. 
Amalan yang sebaiknya dilakukan sebelum memulai jimak adalah sebagai berikut:
  1. Disunnahkan untuk membaca bismillah
  2. Membaca surat Al-Ikhlash
  3. Membaca takbir dan tahlil (Allohu akbar, Laailaha illalloh)
  4. Membaca doa: Bismillahil-‘aliyy al-azhim. Allahumma ij`alhâ dzurriyatan thayyibah, in kunta qaddarta an tukhrija dzâlika min shulbi. Allahumma jannibni asy-syaithân wa jannib asy-syaithân mâ razaqtanâ. (Redaksi Arabnya seperti dalam penjelasan al-Ghaali di bawah)
  5. Memakai penutup atau selimut, dan jangan melakukan jimak dengan telanjang bulat
  6. Memulai dengan cumbu-rayu dan ciuman

Amalan ketika sedang jimak:
  1. Hindari untuk mengadap kearah kiblat
  2. Hindari terlalu banyak pembicaraan 
  3. Ketika istri menjelang orgasme, maka suami mengatakan dalam hati: Alhamdulillahil-ladzi khalaqa minal-mâ` basyara faja’alahu nasaban wa shahra wa kana rabbuka qodîra.
  4. Usahakan untuk keluar bersama-sama, karenanya pihak lelaki jangan terburu-buru untuk segera mentuntaskan permainan sebelum pihak perempuan mencapai orgasme.
  5. Dan jika ingin mengulangi jimak yang kedua maka sebaiknya membersihkan atau mencuci terlebih dahulu kemaluannya. 
Demikian itu sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya` ‘Ulumiddin:
وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَبْدَأَ بِاسْمِ اللهِ تَعَالَى وَيَقْرَأَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ أَوَّلاً وَيُكَبِّرَ وَيُهَلِّلَ وَيَقُولَ بِسْمِ اللهِ العَلِيِّ العَظِيمِ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّيَةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ ذَلِكَ مِنْ صُلْبِي وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَتَى أَهْلَهُ قَالَ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنْ كَانَ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ الشَّيْطَانُ وَإِذَا قَرُبَتْ مِنَ الإِنْزَالِ فَقُلْ فِي نَفْسِكَ وَلَا تُحَرِّكْ شَفَتَيْكَ: اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا، وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا، وَكَانَ بَعْضُ أَصْحَابِ الحَدِيثِ يُكَبِّرُ حَتَّى يَسْمَعَ أَهْلُ الدَّارِ صَوْتَهُ ثُمَّ يَنْحَرِفُ عَنِ القَبْلَةِ وَلَا يَسْتَقْبِلُ القِبْلَةَ بِالوَقَاعِ إِكْرَاماً لِلْقِبْلَةِ وَلْيُغَطِّ نَفْسَهُ وَأَهْلَهُ بِثَوْبٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَطِّي رَأْسَهُ وَيَغُضُّ صَوْتَهُ وَيَقُولُ لِلْمَرْأَةِ عَلَيِكِ بِالسَّكِينَةِ وَفِي الخَبَرِ إِذَا جَامَعَ أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلَا يَتَجَرَّدَانِ تَجَرُّدَ العَيْرَيْنِ أَيْ اَلْحِمَارَيْنِ وَلْيُقَدِّم التَّلَطُّفَ بِالكَلَامِ وَالتَّقْبِيلِ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَقَعَنَّ أَحَدُكُمْ عَلَى امْرَأَتِهِ كَمَا تَقَعُ البَهِيمَةُ وَلْيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُولٌ قِيلَ وَمَا الرَّسُولُ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ القُبْلَةُ وَالكَلَامُ.... ثُمَّ إِذَا قَضَى وَطَرَهُ فَلْيَتَمَهَّلْ عَلَى أَهْلِهِ حَتَّى تَقْضِيَ هِيَ أَيْضاً نَهْمَتَهَا (ابو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، مصر-مصطفى البابي الحلبي، 1385 هـ/1936، ج، 2، ص. 51، 52

“Dan disunnahkan memulai dengan membaca bismillah. Selanjutnya diawali dengan membaca Qul huwallahu ahad, membaca takbir, lalu membaca doa: Bismillah al-‘aliy al-‘azhîm allahumma ij’alha dzurriyatan thayyibah in kunta qaddarta an tukhrija dzalika min shulbi. Rasulullah saw bersabda, jika salah satu di antara kalian mendatangi isterimu maka berdoalah, allahumma jannibnisy-syaithân wa jannibisy-syaithân ma razaqtana, karena apabila (hubungan badan) di antara keduanya menghasilkan anak maka syaitan tidak akan menggangunya. Dan apabila si istri menjelang orgasme, maka bacalah dalam hatimu dan jangan gerakkan kedua bibirmu: Alhamdulillahil ladzi khalaqa minal-mâ`i basyaran fa ja’alahu nasaban wa shahran wa kâna rabbuka qadîran. Dan sebagian ashab al-hadîts bertakbir sampai seiisi rumah mendengarnya. Kemudian berpaling dari kiblat dan tidak menghadap kiblat ketika jimak karena untuk memuliakan kiblat. Dan hendaknya (suami) menutupi dirinya dan istrinya dengan kain (tsaub). Rasulullah saw menutupi kepalanya dan memelankan suaranya sembari berkata kepada istrinya, tenanglah. Bila salah satu dari kalian berhubungan badan dengan istrinya maka jangan keduanya bertelanjang bulat seperti halnya dua keledai. Dan (sebelum berhubungan badan) hendaknya didahului dengan cumbu-rayu dan ciuman. Rasulullah saw bersabda: Janganlah salah satu di antara kalian menyetubuhi isitrinya sebagaimana persetubuhan hewan, dan hendaknya di antara keduanya ada perantara. Lantas ditanyakan (kepada beliau), apa itu perantara wahai Rasulullah saw, beliau-pun menjawab, ciuman dan cumbu-rayu….kemudian ketika suami mengalami orgasme maka hantarkan sang istri secara perlahan-lahan sampai ia juga mengalami orgasme. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1358 H/1939 M, juz, 2, h. 51, 52) 
Lebih lanjut menurut Imam al-Ghazali, jika ingin mengulangi jimak yang kedua maka sebaiknya membersihkan atau mencuci terlebih dahulu kemaluannya. Setelah berjimak segeralah mandi junub, namun apabila ingin langsung tidur atau makan maka lakukan wudlu terlebih dahulu. (Abu Hamid al-Ghazalim Ihya` ‘Ulumiddin, juz, 2, h. 52) 

Selanjutnya mengenai waktu yang pas untuk berjimak, menurut Imam al-Ghazali, sebaiknya jimak dilakukan setiap empat hari sekali, atau tergantung kebutuhan. Sebagian ulama ada yang mensunnahkan pada hari Jum’at. Dan dimakruhkan berjimak pada awal bulan, tengah, dan akhir bulan. Bagitu juga dimakruhkan berjimak pada awal malam. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Imam al-Ghazali:
وَيَنْبَغِي أَنْ يَأْتِيَهَا فِي كُلِّ أَرْبَعِ لَيَالٍ مَرَّةً فَهُوَ أَعْدَلُ إِذْ عَدَدُ النِّسَاءِ أَرْبَعَةٌ فَجَازَ التَّأْخِيرُ إِلَى هَذَا الحَدِّ نَعَمْ يَنْبَغِي أَنْ يَزِيدَ أَوْ يَنْقُصَ بِحَسْبِ حَاجَتِهَا فِي التَّحْصِينِ…. وَيُكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ لَيَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالآخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الجِمَاعَ فِي هَذِهِ الْلَيَالِي… وَمِنَ العُلَمَاءِ مَنْ اسْتَحَبَّ الجِمَاعَ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَلَيْلَتَهُ تَحْقِيقاً لِأَحَدِ التَّأْوِيلَيْنِ مِنْ قَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَحِمَ اللهُ مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ..... وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُجَامِعَ ثَانِياً بَعْدَ أُخْرَى فَلْيَغْسِلْ فَرْجَهُ ....وَيُكْرَهُ الجِمَاعُ فِي أَوَّلِ اللَّيْلِ حَتَّى لَا يَنَامَ عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ فَإِنَ أَرَادَ النَّوْمَ أَوْ الأَكْلَ فَلْيَتَوَضَّأ أَوَّلًا وُضُوءَ الصَّلَاةِ فَذَلِكَ سُنَّةٌ (ابو حامد الغزالي، إحياء علوم الدين، مصر-مصطفى البابي الحلبي، 1385 هـ/1936، ج، 2، ص. 52)

“Dan sebaiknya suami mendatangi istirinya empat hari sekali. Dan ini adalah yang paling ideal karena jumlah maksimal perempuan (yang boleh dinikahi) itu empat. Selanjutnya boleh juga mengakhirkan sampai batas ini, bisa sebaiknya menambah atau mengurangi sesuai dengan kebutuhan istri dalam tahshîn….dan dimakruhkan bagi suami untuk berjimak pada tiga malam dari satu bulan yaitu pada awal bulan, akhir, dan tengah bulan. Dikatakan: Sesungguhnya syaitan akan menghadiri jimak yang dilakukan pada malam-malam ini…Sebagian ulama ada yang mensunnahkan jimak pada hari dan malam jumat sebagai hasil tahqiq terhadap salah satu dari dua ta’wil dari sabda Rasulullah saw: Allah akan merahmati orang mencuci dan mandi (pada hari jumat)….Dan jika suami ingin berhubungan badan dengan istrinya untuk yang kedua kali maka hendaknya ia mencuci kemaluannya….dan dimakruhkan berjimak pada awal malam sampai ia tidak tidur kecuali dalam kondisi tidak suci, maka jika ingin tidur atau makan hendaknya ia melakukan wudlu sebagaimana wudlu untuk shalat. Demikian ini hukumnya sunnah. (Abu Hamid al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, 1358 H/1939 M, juz, 2, h. 51, 52) 

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menjadi panduan yang bermanfaat.

Sunday, February 18, 2018

Bolehkah Membandingkan Istri dengan Ibu?

Bolehkah Membandingkan Istri dengan Ibu?

Tak bisa dipungkiri bahwa cinta pertama seorang lelaki adalah kepada ibunya, dan melihat sosok seorang ibu dalam figur istri pun acap kali terjadi. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad masih hidup, pernah terjadi seorang shahabat yang menyamakan istri dengan ibu shahabat tersebut. Masalah pun terjadi karena sang shahabat takut bila pernyataannya kepada istrinya itu seakan-akan menyamakan status istri dengan ibu yang notabene mahrom محرم atau tidak boleh digauli. Kejadian ini pun diabadikan dalam QS. Al_Mujadalah ayat 1-4. Perhatikan hadits dibawah:

Diriwayatkan oleh Al-Hakim bersumber dari Aisyah yang berkata : Sesungguhnya saya pernah mendengar Khaulah Binti Tsa’labah yang mengadukan suaminya (Aus bin Shamit) kepada Rasulullah SAW tetapi saya tidak mendengar pengaduannya itu seluruhnya. Dia berkata “Masa mudaku telah berlalu, perutku sudah keriput sehingga ketika saya telah tua bangka dan tak akan dapat melahirkan seorang bayi lagi, suamiku telah menziharku.(Menyamakan punggungku bak punggung ibu suamiku) Ya Allah aku mengadu kepada-Mu." Lalu Allah mendengar pengaduan wanita tersebut kemudian turun ayat larangan zihar.

Lantas bagaimana batasan-batasan zhihar? Simak pertanyaan dan penjelasan berikut
Assalaamualaikum wr wb.
Ketika suami memuji istri baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan bentuk dzihar? Misal fisik, matamu bagus banget seperti ibuku. Misal non fisik, kamu rajin banget seperti ibuku. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih tanggapannya. Wassalamualaikum wr wb
Wa’alaikum salam wr wb. Penanya yang budimana semoga selalu dirahmati Allah swt. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu. 
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pernyataan atau shighat zhihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh. 
Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus ini jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh. Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:
وَإِمَّا كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ ظِهَارًا وَإِلَّا فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، 1418هـ/1998م، ج، 4، ص. 43)

“(Shighat zhihar ظهار ) ada kalanya berupa shighat kinayah كناية  seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar”.

Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali:

فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11 “

Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)

Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian suami kepada istri sebagaimana pertanyaan di atas tidak masuk dalam kategori zhihar. Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan kepada penanya. Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham, karena pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami.

Tuesday, February 6, 2018

Bolehkah Kita Mengganti Nama Anak Kita?

Bolehkah Kita Mengganti Nama Anak Kita?

Nama adalah pemberian terindah dari orang tua kita, dan kita pun akan memberikan nama untuk keturunan dan anak-anak kita. Namun tak selamanya nama pemberian tersebut baik untuk kita sehingga kita ingin mengganti naa kita ataupun naa anak kita. Bagaimanakah hukumnya mengganti nama anak dalam islam?
Saya merasa kurang nyaman dan ingin mengganti nama anak perempuan saya yang berumur 6,5 tahun. Bagaimana tata caranya yang sesuai dengan aqidah kami sebagai keluarga Nahdliyin agar nama itu memberikan kebaikan di dunia dan akherat? Lalu tetap baikah penggantian nama ini meski tidak diikuti dengan perubahan nama di dokumen resmi karena pertimbangan biaya yang cukup mahal serta pertimbangan waktu dan lai sebagainya. Wasalam.
Penanya yang budiman semoga dirahmati Allah SWT. Seringkali orang menyepelakan soal nama, sehingga kita sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan. Bahkan Ibnu ‘Arafah—sebagaimana dikemukakan pengarang kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar al-Khalil— sampai pada kesimpulan bahwa memberi nama itu wajib:
قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَمُقْتَضَى الْقَوَاعِدِ وُجُوبُ التَّسْمِيَةِ

Ibnu ‘Arafah berpendapat: ‘Dan tuntutan beberapa kaidah itu mewajibakan pemberian nama”. (Syamsuddin ath-Tharabulisi, Mawahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1412 H/1992 M, juz, 3, h. 256).

Pemberian nama kepada anak sebaikanya adalah dengan nama yang bagus, dan jangan memberi nama anak kita dengan nama yang tidak membuat nyaman hati atau nama yang bisa menimbulkan cibiran orang lain, dan nama yang buruk. Seperti murrah (pahit) atau kalb (anjing). Kelak pada hari kiamat, kita akan dipanggil dengan nama kita dan nama bapak kita. Karenanya berilah nama yang baik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ --أخرجه ابو داود

“Sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Karenanya, maka bagusilah nama kalian” (H.R. Abu Dawud)

Secara umum mengganti nama diperbolehkan. Dan disunnahkan dengan nama yang baik, begitu juga mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Rasulullah SAW pernah menggati nama anak perempuan sahabat ‘Umar RA yang bernama ‘Ashiyah (orang yang maksiat) dengan nama Jamilah (yang cantik).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَتْ يُقَال لَهَا: عَاصِيَةٌ، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيلَةً --رواه مسلم

“Dari Ibnu ‘Umar ra, sesungguhnya anak perempuan ‘Umar ra dulu dinamai ‘Ashiyah, kemudian Rasulullah saw menamainya dengan nama Jamilah”. (H.R. Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga pernah mengganti nama salah seoarng sahabatnya yang bernama حزن Hazn (kesusahan) diganti dengan nama سهل Sahl (kelapangan). Namun ia menolak pergantian nama tersebut. Setelah penolakan itu anak-anaknya selalu tertimpa kesusahan.

عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ قَال: " جَلَسْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَحَدَّثَنِي أَنَّ جَدَّهُ حَزْنًا قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال: مَا اسْمُكَ؟ قَال: اسْمِي حَزْنٌ، قَال: بَل أَنْتَ سَهْلٌ، قَال: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي. قَال ابْنُ الْمُسَيَّبِ: فَمَا زَالَتْ فِينَا الْحُزُونَةُ بَعْدُ

“Dari ‘Abd al-Hamid bin Jubair bin Syaibah, ia berkata: Aku duduk bersama Sa’id bin al-Musayyab kemudian ia menceritakan kepadaku bahwa kakeknya pernah menghadap Nabi saw. Lantas Nabi bertanya: Siapa namamu? Ia-pun menjawab: Namaku Hazn. Nabi-pun berkata, tetapi kamu adalah Sahl. Ia (kakeknya) lalu berkata: Aku tidak akan merubah nama yang telah diberikan oleh bapakku. Lantas Ibnu al-Musayyab berujar: Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami”. (H.R. al-Bukhari)

Sedang mengenai dokumen resmi perubahan nama anak hemat kami segera diurus secepatnya. Sebab itu sangat penting bagi si anak. Sedang jika karena ketiadaan biaya, maka sebaiknya perubahan nama secara resmi tersebut bisa tunda sampai semuanya sudah benar-benar siap. Dan berkonsultasilah dengan pihak-pihak yang terkait dengan dokumen perubahan nama.

Sunday, January 21, 2018

Apakah diperbolehkan "Menggugat Cerai" Suami yang tak Taat Beribadah

Apakah diperbolehkan "Menggugat Cerai" Suami yang tak Taat Beribadah

Perceraian adalah sesuatu halal yang paling dibenci oleh Allah SWT, namun tentu tidak mudah apabila memutuskan perceraian karena pasangan yang tidak taat. Bolehkah istri yang merasa suaminya tidak taat beribadah menggugat cerai? Berikut Penjelasannya.
Saya mau bertanya. Saya sudah menikah 4 tahun. Kami berkenalan 1 minggu langsung menikah dan pacaran setelah menikah. tapi satu hal yang paling membuat saya kaget ternyata dia tidak taat beribadah. Saya pikir di sini saya yang harus membimbing suami dengan cara mencontohkannya, mengingatkannya bahkan dengan sabar menyuruhnya supaya shalat. Tapi suami punya seribu alasan; capek, pusing, ngantuk, kadang kalau marah dia bilang asal cari uang dan kebutuhan saya terpenuhi sudah cukup katanya. Saya pikir saya bukan menyerah tapi saya tidak bisa meneruskan pernikahan ini karena saya pikir saya tidak ingin punya suami yg menganggap remeh اَللّهُ penciptanya. Tidak hanya itu dia sering berdusta dan menyebarkan aib saya kepada teman-teman saya, teman-teman dia dan keluarga papa saya. Dan hubungan dia dengan ortu saya tidak baik. Dia selalu membenci orang tua saya yang selalu membantu masalah perekonomian kami. Yang mau saya tanyakan, betulkah keputusan saya menggugat cerai suami karena alasan suami tidak taat kepada اَللّهُ dan tidak taat beribadah? Terima kasih

Ibu penanya yang budiman, semoga selalu dalam bimbingan Allah swt. Bahwa perceraian adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah, meskipun itu adalah diperbolehkan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dikatakan demikian:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ رواه أبو داود وابن ماجه
“Perkara halal  yang paling dibenci Allah adalah talak” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Perceraian sebenarnya lahir sebagai solusi terakhir jika memang keutuhan sebuah rumah tangga tidak bisa dipertahankan. Selama masih bisa dipertahankan, maka perceraian sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah swt sebagaimana ditegaskan hadits di atas, dan sudah barang tentu menimbulkan madlarat. 
Adapun dengan kasus yang ibu tanyakan, maka sebelum kami menjawab pertanyaan tersebut kami akan mengetengahkan secara singkat mengenai khul’u خلع . Khul`u sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi adalah:

 اَلْفُرْقَةُ بِعَوضٍ يَأْخُذُهُ الزَّوْجُ (محي الدين شرف النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، بيروت-المكتب الإسلامي، ج، 7، ص. 347
“Khul`u adalah percerain dengan ‘iwadl (pengganti atau tebusan) yang diambil oleh suami”. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Raudlatuth Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, Bairut-Darul Fikr, tt, juz, VII, h. 347)

Maksud dari pernyataan ini adalah perceraian dengan tebusan dari pihak istri yang diberikan kepada sang suami. Dengan kata lain seorang istri menggugat cerai suaminya dengan memberikan tebusan kepadanya (suami) agar ia bisa lepas dari ikatan perkawinan.   

Khul`u ada dua katergori, yaitu 
  1. Khul`u yang didasari alasan, dan 
  2. Khul'u yang tidak didasari alasan. 
Sedangkan khul`u yang didasari alasan dibagi menjadi empat. Di antaranya adalah yang dihukumi mubah (diperbolehkan). Selanjutnya yang dihukumi mubah dibagi menjadi dua. Salah satunya adalah karena ketidaksukaan (karahah). Apa yang dimaksudkan dengan ketidaksukaan adalah ketidaksukaan istri terhadap suami, yang bisa jadi karena ketidakterpujian akhlak suami, kekasaran prilakunya, ketidaktaatan terhadap agamanya, atau penampilannya yang tidak sedap dipandang. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Imam al-Mawardi:

فَأَمَّا الْكَرَاهَةُ فَهُوَ أَنْ تَكْرَهَ مِنْهُ إِمَّا سُوءَ خُلُقِهِ ، وَإِمَّا سُوءَ فِعْلِهِ وَإِمَّا قِلَّةَ دِينِهِ وَإِمَّا قُبْحَ مَنْظَرِهِ وَهُوَ مُقِيمٌ بِحَقِّهَا. (الماوردي، الحاوي الكبير، بيروت-دار الكتب العلمية، 1414هـ/1994م، ج، 10، ص. 5) 

“Adapun ketidaksukaan yaitu ketidaksukaan istri terhaap suami, yang bisa jadi karena kejelekan akhlak dan tindakan suami, atau bisa jadi kurangnya ketaatan terhadap agamnya atau karena penampilannya tidak sedap dipandang, kedatipun ia (suami) telah memenuhi haknya (istri)”. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1414 H/1994 H, juz, X, h. 5)

Jika penjelasan ini ditarik ke dalam kasus ibu, dimana ibu menggugat cerai suami dengan alasan sebagaimana dikemukakan di atas, maka gugatan cerai tersebut diperbolehkan (mubah). Dan keputusan ibu menggugat cerai adalah sebuah keputusan yang bisa dibenarkan. 
Namun kendatipun demikian, menghindari perceraian adalah yang terbaik. Karenanya, kami sarankan kepada ibu untuk memikirkan kembali gugatan cerai tersebut secara masak-masak. Cobalah berdiskusi dengan suami dan menasehatinya dengan cara yang santun sehingga tidak menyinggung perasaannya. Terakhir berdoa sebanyak-banyaknya agar semua masalah bisa dapat diselesaikan dengan baik. Semoga ibu diberikan kesabaran dan selalu mendapat bimbingan-Nya sehingga dapat mengambil keputusan yang terbaik.

Wallahu A'lam