Showing posts with label Sosial. Show all posts
Showing posts with label Sosial. Show all posts

Thursday, March 29, 2018

Hukum Uang Dari Usaha Percetakan Kampanye Hitam

Hukum Uang Dari Usaha Percetakan Kampanye Hitam

Di tahun politik, kita harus menjaga kondisi dan kemanan agar tak terjadi konflik golongan. Belajar dari tahun politik sebelumnya, terdapat praktek yang secara norma hukum tidaklah patut, yakni kampanye hitam (black campaign). Kampanye Hitam sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang, dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Biasanya kampanye hitam dilakukan dengan besar-besaran dan terorganisir rapi.
Tidak setuju itu sudah pasti, tapi bagaimana bilamana kita di posisi sebagai pekerja yang harus menyediakan kegiatan tersebut, tanpa ada maksud untuk mendukung kampanye hitam, layaknya kita menjadi petugas cetak untuk keperluan tersebut.
Pertanyaan di bawah erat hubungannya dengan hal tersebut dan simak jawabannya.
Menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun ini dan presiden tahun depan, kita sering melihat kampanye hitam di berbagai media, mulai di TV, koran, tabloid, jejaring sosial dan lain sebagainya. Pertanyaan saya, bagaimana hukumnya sebuah perusahaan percetakan yang mencetak tabloid kampanye hitam dengan menyudutkan salah satu calon presiden, apakah uang yang diterima perusahaan tersebut dari si pemberi order tabloid termasuk uang halal? 
Keterangan: biasanya isi materi di luar tanggung jawab percetakan.
Saudara penanya yang terhormat.
Dalam dunia politik, tidak sedikit pihak yang menghalalkan berbagai macam cara demi tercapainya kepentingan maupun tujuan yang dimaksud, tak terkecuali melakukan hal-hal yang diharamkan oleh agama dengan melakukan pembunuhan karakter, mencibir, menghina, mencela, melecehkan, bahkan menfitnah lawan politiknya atau sering populer dengan istilah black campaign (kampanye hitam).

Saudara yang kami hormati.
Pada dasarnya ikut berperan serta membantu terjadinya kejahatan dan menghembuskan permusuhan diantara sesama manusia terutama diantara kaum muslimin merupakan larangan Allah swt yang telah dijelaskan dalam kitab suci Al-Qur’an (QS: Al-Maidah ayat 2). Selain itu bagi pihak-pihak yang menginginkan tersebarnya fitnah/ berita bohong atas orang-orang mukmin di tengah-tengah publik, bagi mereka dijanjikan siksaan pedih baik di dunia maupun akhirat (QS: An-Nur ayat 19). 
Dari uraian ini, sangat jelas bahwa melakukan atau ikut berperan serta melancarkan kampanye hitam hukumnya adalah haram. Namun mengingat pertanyaan yang diajukan terkait dan diawali dengan ketidaktahuan ketika melakukan transaksi, maka hukum transaksi tersebut adalah sah. Sekali lagi, jika pihak pencetak tidak tahu isinya. Dalam Fath al-Mu’in dinyatakan:
وحرم أيضا: بيع نحو عنب ممن علم أو ظن أنه يتخذه مسكرا للشرب ... ونحو ذلك من كل تصرف يفضي إلى معصية يقينا أو ظنا ومع ذلك يصح البيع

Artinya: Dan haram pula menjualbelikan semisal anggur kepada orang yang diyakini atau diduga bahwa ia akan menjadikannya minuman yang memabukkan…seperti halnya yang demikian (berlaku hukum haram) setiap transaksi yang mendatangkan kemaksiatan baik sacara meyakinkan maupun prasangka. Namun jual beli tersebut tetap sah. 
Dari jawaban ini, dapat dipahami bahwa transaksi yang dilakukan oleh perusahan percetakan sebagaimana pertanyaan tetap sah. Namun tentunya akan lebih baik lagi apabila pihak perusahaan mengetahui terlebih dahulu isi materi yang diajukan sebelum menjalankan order tersebut sebagai langkah antisipatif. Jangan sampai kita bekerjasama dengan pihak-pihak yang mengobarkan permusuhan dan merusak perdamaian. 

Wallahu a’lam.

Monday, March 12, 2018

Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu

Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu

Nikah adalah acara sakral. Dengan nikah hal yang awalnya haram menjadi halal. Aqad nikah yang dilakukan di depan wali dan saksi-saksi berlaku tanpa batas waktu sampai ada hal yang menyebabkan aqad itu gugur. Karena nikah terkait dengan kehidupan rumah tangga ke depan dalam waktu yang tak terbatas, maka sebagian masyarakat menentukan waktu pelaksanaan aqad nikah dengan memilih bulan, hari atau tanggal tertentu dengan metode perhitungan dari warisan leluhur atau primbon. Ini dilakukan agar kehidupan rumah tangga kedua mempelai selalu tentram dan penuh kebaikan. Simak pertanyaan dibwah ini.
Assalamu’alaikum. Yth redaksi bahtsul masail NU Online. Saya ingin bertanya, apakah menikah di bulan Dzulhijjah atau  Dzul Qo'dah (Apit/Dulkangidah) itu terlarang? Mohon dalilnya, baik secara syar'i, maupun tradisi. Terima kasih.
Bapak penanya yang dimuliakan Allah,
Dalam syari’at Islam, sebenarnya tidak ada larangan menikah di bulan tertentu. Ini dapat kita lihat dalam riwayat tentang pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti ’Aisyah. Pada saat itu, orang-orang menganggap makruh/mendatangkan kesialan jika menikah di bulan Syawal. Untuk menepis kepercayaan mereka Rasulullah SAW menikahi Siti ’Aisyah di bulan Syawwal. Ketika mengomentari hadits yang menerangkan peristiwa tersebut Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh Al-Nawawi Ala Muslim hal. 209.
وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya : Siti Aisyah r.a dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawwal., ini sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf̕’i (mengangkat)
Walaupun demikian, orang yang tidak mau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dan memilih waktu yang menurutnya tepat sesuai dengan kebiasaan yang berlaku tidaklah sepenuhnya salah. Selama keyakinannya tentang yang memberi pengaruh baik atau buruk adalah Allah SWT. dan hari, tanggal dan bulan tertentu itu diperlakukan sebagai adat kebiasaan yang diketahui oleh manusia melalui kejadian-kejadian yang berulang(dalam bahasa jawa disebut ilmu titen) yang semuanya itu sebenarnya dijalankan oleh Allah SWT maka sebagian ulama memperbolehkan. Dalam kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, Hamisy Bughyatul Mustarsyidin, hal. 206 disebutkan:

مسألة: إذا سأل رجل آخر: هل ليلة كذا أو يوم كذا يصلح للعقد أو النقلة؟ فلا يحتاج إلى جواب، لأن الشارع نهى عن اعتقاد ذلك وزجر عنه زجراً بليغاً، فلا عبرة بمن يفعله، وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات
،

Artinya : (permasalahan) Jika seorang bertanya kepada orang lain, apakah malam tertentu atau hari tertentu cocok untuk akad nikah atau pindah rumah? Maka tidak perlu dijawab, karena syariat melarang meyakini hal yang demikian itu bahkan sangat menentang orang yang melakukannya. Ibnul Farkah menyebutkan sebuah riwayat dari Imam Syafii bahwa jika ahli nujum berkata dan meyakini bahwa yang mempengaruhi adalah Allah, dan Allah yang menjalankan kebiasaan bahwa terjadi dmeikian di hari demikian sedangkan yang mempengaruhi adalah Allah, maka hal ini menurut saya tidak apa-apa, karena yang dicela apabila meyakini bahwa yang berpengaruh adalah nujum dan makhluk-makhluk.

Kesimpulannya adalah kita harus tetap berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya adalah Allah SWT., sedangkan fenomena-fenomena yang terjadi berulang-ulang yang kemudian menjadi kebiasaan hanyalah data sementara bagi kita untuk menentukan langkah yang harus diambil, dalam hal ini menentukan waktu pernikahan.
Semoga keimanan kita selalu melekat pada diri kita hingga akhir hayat.Aaamiiin

Walahu A'lam

Wednesday, March 7, 2018

Kala Wafat Meninggalkan Hutang

Kala Wafat Meninggalkan Hutang

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa jika seseorang meninggal dunia dan memiliki tirkah تركة atau harta warisan maka ada dua kewajiban yang mendasar yang harus dipenuhi sebelum dibagikan. Pertama yang terkait dengan hak Allah, seperti zakat apabila tirkah tersebut sudah mencapai nishab. Kedua, yang menyangkut dengan hak adami seperti melunasi hutang-hutangnya. Dan sisa dari tirkah yang telah diambil untuk melunasi hal-hal yang tekait dengan hak Allah dan hak adami itulah yang kemudian dibagikan kepada ahli warisnya. 
Lantas bagaimana apabila mayit memiliki hutang ke orang lain? apa yang baiknya dilakukan oleh ahli waris jika mayit tidak meninggalkan warisan? Simak pertanyaan dan penjelasan dibawah!
Assalamu’alaikum. Redaksi yang saya hormati. Mohon penjelasanya, bagaimana caranya membagikan harta warisan yang pewarisnya meninggalkan hutang yang banyak sebanding dengan harta warisanya, dan hutang tersebut sedang, dicicil sama seorang ahli waris yang laki-laki. Adapun ahli warisnya 3 anak (1 laki-laki dan 2 permpuan), serta ibu kandungnya. Sebelumnya saya terimaksih atas dedikasi ustadz. Wassalam.
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Jika orang yang meninggal tersebut tidak memiliki tirkah padahal ia memiliki hutang kepada orang lain, maka tidak ada kewajiban bagi ahli warisnya untuk membayar hutang tersebut. Namun jika ahli waris ingin menanggung hutangnya maka itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Qudamah:

فَإِنْ لَمْ يَخْلِّفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا. وَإِنْ خَلَّفَ تَرِكَةً، تَعَلَّقَ الدَّيْنُ بِهَا، فَإِنْ أَحَبَّ الْوَارِثُ تَسْلِيمَهَا فِي الدَّيْنِ، لَمْ يَلْزَمْهُ إلَّا ذَلِكَ، وَإِنْ أَحَبَّ اسْتِخْلَاصَهَا وَإِيفَاءَ الدَّيْنِ مِنْ مَالِهِ، فَلَهُ ذَلِكَ (ابن قدامة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968 م، ج، 5، ص.
155

“Apabila orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta peninggalan, maka ahli warisnya tidak memiliki kewajiban apapun. Sebab membayar hutang orang tersebut tidak wajib bagi ahli warisnya saat ia masih hidup dan bangkrut, begitu juga tidak wajib pada saat sudah meninggal dunia. Dan jika ia meninggalkan harta peninggalan yang ada sangkut-pautnya dengan hutang, dan ahli warisnya mau menyerahkan harta peninggalan tersebut untuk melunasi hutangnya maka hal itu memang kewajibannya. Dan apabila ahli warisnya mau membebaskan harta peninggalan tersebut dan membayar hutangnya dari hartanya sendiri maka itu diperbolehkan”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahiroh, 1388 H/1968 M, juz, 5, h. 155)

Sedangkan dalam kasus yang ditanyakan di atas, perlu diperjelas dalam soal akadnya. Apakah si anak-anak laki tersebut dalam membayar hutang bapaknya yang meninggal karena sebagai bentuk sikap berbuat baik kepada orang tuanya sehingga ia menanggung hutangya. Ataukah memang dia berani menanggung hutang bapaknya karena sudah ada kesepakatan bahwa nanti harta peninggalan itu akan diberikan kepada si anak lelakinya. 
Dua hal in hemat kami perlu diperjelas. Jika yang dilakukan adalah yang pertama, maka hutang bapaknya berpindah menjadi hutang anak lelaki tersebut. Dan konsekwensi, warisan tersebut tetap harus dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu ibu mendapatkan 1/8 sedang sisanya dibagi empat, masing-masing perempuan mendapatkan satu, dan yang dua untuk anak laki. 
Hal ini berbeda jika ternyata sudah ada kesepakatan, bahwa hutang bapaknya ditanggung atau anak lelakinya, dan akan diganti dengan harta peninggalan bapaknya. Dalam hal ini maka harta tersebut menjadi hak si anak lelaki tersebut. Demikian jawaban singkat ini semoga bermanfaat. Saran kami dalam soal ini sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan dengan baik dan jangan sampai menimbulkan konflik keluarga.

Wallahu A'lam

Monday, March 5, 2018

Bolehkah Mengambil Uang Majikan Karena Gaji Tak Sesuai

Bolehkah Mengambil Uang Majikan Karena Gaji Tak Sesuai

Guna menopang hidup, tak jarang seseorang mendermakan dirinya untuk bekerja di negeri orang meskipun hal ini bukanlah pilihan yang didambakan. Dalam prakteknya, banyak tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mendapatkan perlakuan tidak semestinya dari sang majikan bahkan sampai melewati batas-batas kemanusiaan.
Termasuk tentang gaji/ upah, bagaimana apabila majikan tidak memberikan upah sesuai janji dan memaksa TKW untuk mengambil sebagian harta untuk memenuhi gaji sesuai kontrak?
Saya ingin bertanya tentang seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Dia sudah memenuhi syarat-syarat seorang TKI dan melakukan semacam perjanjian kerja (PK) dengan majikannya sebagaimana diatur oleh pemerintah masing-masing negara termasuk gaji yang sudah ditentukan.
Permasalannya, ternyata gaji yang diberikan tidak sesuai dengan PK serta jam kerja yang melebihi di PK. Atas hal itu seorang TKI tersebut berinisiatif mengambil uang majikan tanpa sepengetahuan majikan agar sesuai dengan gaji yang tertera di PK walaupun masih tidak cukup. Bagaimana hukumnya?
Sebelumnya seorang TKI tersebut menandatangani gaji yang tidak sesuai dengan PK dengan perjanjian lain, tetapi itu dilakukan karena dipaksa, agar ia diberangkatkan bekerja di luar negeri. Sekian.
Saudara penanya  yang dimuliakan Allah. 
Perjanjian yang dilakukan karena adanya tekanan (keterpaksaan) dari salah satu pihak yang bertransaksi hukumnya tidak sah menurut syara’. Jadi yang dianggap sebagai transaksi sebagaimana pertanyaan saudara adalah perjanjian kerja yang ditandatangani tanpa adanya unsur paksaan. 
Semetara hukum mengambil uang yang dilakukan oleh TKI ini tidak dapat dikategorikan dalam pencurian yang mempunyai konsekuensi potong tangan (bagi negara yang memberlakukannya), karena ia (TKI) ini mengambil apa yang seharusnya menjadi haknya. Hal ini merujuk pada kitab al-iqna’ :
وَالْخَامِس كَون السَّارِق (لَا ملك لَهُ فِيهِ) أَي الْمَسْرُوق فَلَا قطع بِسَرِقَة مَاله الَّذِي بيد غَيره وَإِن كَانَ مَرْهُونا أَو مؤجرا

Syarat kelima (diberlakukannya hukum potong tangan) dalam pencurian adalah pencuri tidak mempunyai hak milik atas benda yang dicuri. Oleh karena itu tidak boleh diberlakukan hukum potong tangan bagi orang yang mempunyai hak milik ditangan orang yang dicuri barangnya, meskipun barang tersebut sedang digadaikan atau disewakan.
Permasalahan berikutnya adalah apakah cara TKI tersebut dalam menuntut haknya dengan mengambil tanpa sepengatahuan sang majikan tersebut dapat dibenarkan oleh syara’? 
Komunikasi aktif antara majikan dan TKI tentunya harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah seperti ini. Kalaupun tidak dapat terealisasi, sang TKI tidak diperkenankan mengambil melebihi apa yang seharusnya haknya. 
Jawaban ini kami analogikan dengan kisah seorang wanita bernama Hindun yang tidak mendapatkan haknya (nafkah) lahir dari suaminya (Abi Sufyan). Lalu ia mengadukan masalahnya ini kepada Rasulullah saw dan menanyakan apakah berdosa mengambil harta suaminya secara diam-diam (tanpa sepengetahuan suami), Rasulullah menjawab: “Ambillah untukmu dan anak-anakmu secukupnya.”
Meskipun demikian, tentu kita tidak bisa serta-merta menghalalkan praktik ini, baiknya kita pertimbangkan norma sosial dan norma pidana atau hukum negara. karena kita juga dapat dipersalahkan walau secara fiqih diperbolehkan. Sehingga alangkah lebih baiknya kita melaporkannya sesuai dengan aturan yang digariskan pemerintah.

Wallahu a’lam .

Sunday, February 18, 2018

Bolehkah Membandingkan Istri dengan Ibu?

Bolehkah Membandingkan Istri dengan Ibu?

Tak bisa dipungkiri bahwa cinta pertama seorang lelaki adalah kepada ibunya, dan melihat sosok seorang ibu dalam figur istri pun acap kali terjadi. Bahkan pada zaman Nabi Muhammad masih hidup, pernah terjadi seorang shahabat yang menyamakan istri dengan ibu shahabat tersebut. Masalah pun terjadi karena sang shahabat takut bila pernyataannya kepada istrinya itu seakan-akan menyamakan status istri dengan ibu yang notabene mahrom محرم atau tidak boleh digauli. Kejadian ini pun diabadikan dalam QS. Al_Mujadalah ayat 1-4. Perhatikan hadits dibawah:

Diriwayatkan oleh Al-Hakim bersumber dari Aisyah yang berkata : Sesungguhnya saya pernah mendengar Khaulah Binti Tsa’labah yang mengadukan suaminya (Aus bin Shamit) kepada Rasulullah SAW tetapi saya tidak mendengar pengaduannya itu seluruhnya. Dia berkata “Masa mudaku telah berlalu, perutku sudah keriput sehingga ketika saya telah tua bangka dan tak akan dapat melahirkan seorang bayi lagi, suamiku telah menziharku.(Menyamakan punggungku bak punggung ibu suamiku) Ya Allah aku mengadu kepada-Mu." Lalu Allah mendengar pengaduan wanita tersebut kemudian turun ayat larangan zihar.

Lantas bagaimana batasan-batasan zhihar? Simak pertanyaan dan penjelasan berikut
Assalaamualaikum wr wb.
Ketika suami memuji istri baik fisik atau sikapnya seperti ibunya, apakah merupakan bentuk dzihar? Misal fisik, matamu bagus banget seperti ibuku. Misal non fisik, kamu rajin banget seperti ibuku. Demikian pertanyaan kami. Terima kasih tanggapannya. Wassalamualaikum wr wb
Wa’alaikum salam wr wb. Penanya yang budimana semoga selalu dirahmati Allah swt. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa zhihar adalah penyataan suami kepada istri yang menyebabkan konsekwensi hukum tertentu. 
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pernyataan atau shighat zhihar ada dua. Pertama adalah shigat yang sharih (jelas) seperti perkataan seorang suami kepada istrinya: “Kamu bagiku seperti punggung ibuku”. Ini adalah shighat zhihar yang sharih. Dan meskipun sang suami yang mengatakan hal tersebut tidak berniat melakukan zhihar, zhihar tetap dianggap jatuh. 
Kedua adalah shighat kinayah (sindiran) seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya: “Kamu seperti ibuku, atau seperti matanya”. Dalam kasus ini jika sang suami berniat untuk men-zhihar istrinya maka jatuhlah zhihar. Sebaliknya jika tidak ada niat untuk melakukan zhihar, maka zhihar tidak jatuh. Hal ini sebagimana dikemukakan dalam kitab I’anah ath-Thalibin:
وَإِمَّا كِنَايَةٌ كَأَنْتِ كَأُمِّي أَوْ كَعَيْنِهَا أَوْ غَيْرِهَا مِمَّا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ كَرَأْسِهَا، فَإِنْ قَصَدَ الظِّهَارَ كَانَ ظِهَارًا وَإِلَّا فَلاَ. البكري محمد شطا، إعانة الطالبين، بيروت-دار الفكر، 1418هـ/1998م، ج، 4، ص. 43)

“(Shighat zhihar ظهار ) ada kalanya berupa shighat kinayah كناية  seperti perkataan suami: ‘Kamu seperti ibuku atau seperti matanya” atau selainnya berupa hal-hal yang disebutkan karena kemuliannya seperti: Kamu seperti kepalanya. Maka jika ia (suami) bermaksud untuk men-zhihar maka jatuhlah zhihar, dan jika tidak, maka tidak ada zhihar”.

Pandangan ini juga didukung keterangan dalam kitab al-Mughni karya Ibnu Qudamah seorang ulama dari kalangan madzhab hanbali:

فَصْلٌ: وَإِنْ قَالَ: كَشَعْرِ أُمِّي، أَوْ سِنِّهَا، أَوْ ظُفْرِهَا. أَوْ شَبَّهَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ مِنْ امْرَأَتِهِ بِأُمِّهِ، أَوْ بِعُضْوٍ مِنْ أَعْضَائِهَا، لَمْ يَكُنْ مُظَاهِرًا (ابن قدمة، المغني، مكتبة القاهرة، 1388هـ/1968م، ج، 8، ص. 11 “

Jika seorang suami mengatakan kepada istrinya: ‘Kamu seperti rambut ibuku, giginya, atau kukunya’. Atau ia (suami) menyerupakan sesuatu yang ada pada istri dengan ibunya atau dengan salah anggota tubuh ibunya maka suami tersebut tidaklah masuk kategori orang yang melakukan zhihar”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Maktabah al-Qahirah, 1388 H/1968 M. juz, 8, h. 11)

Berangkat dari penjelasan ini, maka pujian suami kepada istri sebagaimana pertanyaan di atas tidak masuk dalam kategori zhihar. Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan kepada penanya. Semoga bermanfaat. Pujilah istri dengan tulus dan dengan bahasa yang sekiranya tidak akan menimbulkan salah paham, karena pujian tersebut akan membuat istri bertambah sayang kepada suami.