
Tentu bagi
kita seorang yang bekerja di jalan seperti sopir, sales, pekerja lapangan
sangat sering bersentuhan dengan kejadian dimana harus sholat padahal masihterjebak kemacetan.
Bagaimana
kita menyikapinya? Berikut pertanyaan dan jawaban seputar jam'us sholat
dan kemacetan
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Bapak pembaca yang kami hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat
istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu
dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam
keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi
dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh atau nifas.
Bapak pembaca yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam
bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalatkarena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul
qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat)
diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر
الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة
وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
(Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang
yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji.
Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang
bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi
menceritakan dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam
perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi
keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat
ini,”
Sesuai pendapat ulama diatas, bahwa dalam keadaan terdesak maupun keadaan
tertentu, men-jamak sholat sebenarnya diperbolehkan untuk dijalankan namun untuk
lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana
dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk
melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam
kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan
ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada
ruku’. Dalam keadaan tersebut menghadap qiblat tidaklah diharuskan, hanya saja kalau bisa menghadap qiblat.
Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka silahkan menjamak shalat
Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat
dan semua amal kita semua diterima oleh Allah SWT.
0 komentar: