Tuesday, January 16, 2018

Bolehkah Jamak Shalat Dilakukan dengan Alasann Macet di Jalan?

Macet menjadi bagian tak terpisahkan dalam dinamika kehidupan, kepadatan lalu lintas pada rush hour dan tidak sebandingnya jumlah kendaraan dan kapasitas jalan menjadi penyebab utama kemacetan. Hampir semua kita pernah mengalaminya, iya kan? Padahal sebagai hamba, kita juga punya kewajiban seperti halnya sholat 5 waktu.
Tentu bagi kita seorang yang bekerja di jalan seperti sopir, sales, pekerja lapangan sangat sering bersentuhan dengan kejadian dimana harus sholat padahal masihterjebak kemacetan.
Bagaimana kita menyikapinya? Berikut pertanyaan dan jawaban seputar jam'us sholat dan kemacetan
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Bapak pembaca yang kami hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh atau nifas.
Bapak pembaca yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalatkarena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
(Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan  dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Sesuai pendapat ulama diatas, bahwa dalam keadaan terdesak maupun keadaan tertentu, men-jamak sholat sebenarnya diperbolehkan untuk dijalankan namun untuk lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada ruku’. Dalam  keadaan tersebut menghadap qiblat tidaklah diharuskan, hanya saja kalau bisa menghadap qiblat. 
Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal kita semua diterima oleh Allah SWT.

Wallaahu Alam


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: