Sunday, January 14, 2018

Jika Seseorang Lupa Mimpi Basah Semalam

Mimpi basah atau disebut dengan ihtilam merupakan salah satu proses alamiah yang terjadi umumnya pada laki-laki, yang dalam syariat dijadikan patokan sebagai ciri-ciri baligh.  
Mimpi basah atau bahasa lainnya yaitu emisi nokturnal adalah pengeluaran cairan sperma atau air mani (ejakulasi) saat laki-laki tidur akibat dari telah penuhnya sperma pada testis. Ejakulasi tanpa rangsangan yang disengaja ini disebut sebagai mimpi basah. Mimpi basah ini terjadi pada laki-laki yang menjadi tanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas juga sebagai tanda bahwa organ reproduksinya telah matang. Mimpi basah ini umumnya terjadi pada usia 9 - 14 tahun, berbeda-beda pada setiap anak.
Salah satu  hal yang mewajibkan mandi (karena ber-hadats besar) ialah ejakulasi, entah dalam keadaan sadar maupun keadaan tidur seperti pada kasus mimpi basah. Pertanyaan dibawah ini mungkin selalu ingin anda tanyakan, namun merasa malu dan tabu. Di postingan ini kami coba menjawabnya.
Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya? Demikian pertanyaan saya.
Kasus  yang anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah kewajiban shalat fardlu (lima waktu).
Diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dengan demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci dari hadas kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan, mengingat adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:
صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه
Seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka ia harus mengqadhanya.
Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin (faury) setelah mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar (mandi untuk bersuci dari hadats besar), karena menunda-nunda perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah diberikan oleh Allah kepada kita. 
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang peduli dan  memelihara shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yang terdapat didalamnya. Amin.

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

1 comment: