Hidup di negara yang tidak menggunakan Bahasa Arab, layaknya di Indonesia tentu wajar jika tidak semuanya familiar dengan tulisan arab. Bagi kalangan santri, hal ini sudah jadi makanan sehari-hari. Namun tidak sedikit dari kita yang tidak mengenal huruf arab dan cara membacanya.
Transliterasi jadi solusi ketika seseorang tidak bisa membaca huruf arab, namun apakah dalam hal ubudiyyah, seperti membaca Alquran diperbolehkan? Apakah keutamaannya tetap sama? dan apakah kita mendapatkan pahala? Pertanyaan dibawah ini akan kami jawab dengan sumber kitab yang ditulis oleh ulama.
Saya sedang belajar Iqro’ melalui guru privat namun masih dalam proses, sambil mengerjakan pekerjaan sehari-hari. Sementara ini saya membaca Alquran sehari-hari untuk shalat, atau surat-surat pendek dari huruf latin. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah saya membaca atau menghafal Alquran untuk shalat dari tulisan bahasa latin?Apakah kalau saya membaca surat-surat pendek atau potongan ayat hikmah dalam bahasa latin saya tetap mendapatkan pahala? Mohon maaf sebelumnya, karena saya sedang dalam proses belajar. Tapi karena sudah mulai tua dan sibuk, saya tidak secepat anak saya yang sama-sama belajar membaca Al-Qur’an.

Belajar Alquran terkait dengan ibadah sholat. Bacaan dalam sholat berisi ayat-ayat Alquran dan beberapa bacaan do’a dalam sholat harus
disesuaikan dengan cara baca yang benar dalam aturan membaca Alquran
seperti memperjelas Tasydid/Syiddah dalam bacaan Tasyahhud Akhir.
Seperti yang anda utarakan bahwa Alquran ditulis dengan bahasa arab dan tidak ada transliterasi yang
tepat dalam bahasa lain, seperti satu contoh saja cara membaca huruf ض dan ظ yang berbeda dan ada tata cara membaca karena memang makhrojnya pun berbeda.
Pemindahan tulisan dari bahasa Arab ke bahasa
lain bisa menghilangkan kekhasan Alquran dan berpengaruh pada cara
baca dan arti yang dikandung dalam tiap kata. Ini pada gilirannya akan
merubah makna dan perubahan makna bisa berakibat fatal.
Pembaca yang terhormat, meskipun berbeda pendapat, namun sebagian besar ulama’ mengharamkan membaca alquran dengan tulisan latin karena dapat merubah cara baca dan arti dari Alquran.
Imam Qulyubi memperbolehkan menulis Al-Qur’an dengan bahasa selain
bahasa Arab tapi melarang membacanya. Penjelasan tentang hal ini
disebutkan dalam kitab Hasyiyah Al-Jamal ’Ala Syarhil Minhaj juz I hal.
76 sebagai berikut :
وعبارة ق ل على المحلي وتجوز كتابته لا قراءته بغير العربية وللمكتوب حكم المصحف في الحمل والمس انتهت اهـ
Imam Qulyubi berpendapat boleh menulis Al-Qur’an dengan
selain bahasa arab namun tidak boleh membacanya, dan Al-Qur’an yang ditulis dengan selain bahasa arab tersebut dihukumi seperti
mushaf(Al-Qur’an dalam bahasa Arab) dalam hal membawanya dan
menyentuhnya.
Namun demikian, pembaca baiknya terus belajar membaca tulisan Arab, terlebih dengan makhroj (fonologi) yang benar. Kalau sekarang baru bisa membaca ransliterasi alquran, versi manapun, baik versi Kemenag maupun versi penerbit lain, yang jelas anda harus terus belajar hingga bisa membaca Al-Qur’an dengan tulisan Arab lengkap dengan tajwid-nya.
Sholat anda tetap sah karena masih dalam tahap belajar membaca Alquran. Bacaan Alquran anda dengan tulisan latin tetap berpahala
asal dengan niat yang baik. Semoga anda sekeluarga selalu diberi kemudahan
dalam belajar, khususnya belajar membaca Alquran dan semoga amal anda dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin…
0 komentar: