Mimpi basah atau disebut dengan ihtilam merupakan salah satu proses alamiah yang terjadi umumnya pada laki-laki, yang dalam syariat dijadikan patokan sebagai ciri-ciri baligh.
Mimpi basah atau bahasa lainnya yaitu emisi nokturnal adalah
pengeluaran cairan sperma atau air mani (ejakulasi) saat laki-laki tidur akibat
dari telah penuhnya sperma pada testis. Ejakulasi tanpa rangsangan yang
disengaja ini disebut sebagai mimpi basah. Mimpi basah ini terjadi pada
laki-laki yang menjadi tanda bahwa ia telah memasuki masa pubertas juga sebagai
tanda bahwa organ reproduksinya telah matang. Mimpi basah ini umumnya terjadi
pada usia 9 - 14 tahun, berbeda-beda pada setiap anak.
Salah satu hal yang mewajibkan mandi (karena ber-hadats besar) ialah ejakulasi, entah dalam keadaan sadar maupun keadaan tidur seperti pada kasus mimpi basah. Pertanyaan dibawah ini mungkin selalu ingin anda tanyakan, namun merasa malu dan tabu. Di postingan ini kami coba menjawabnya.
Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya? Demikian pertanyaan saya.
Kasus yang anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh
masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh
seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yang
bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah
kewajiban shalat fardlu (lima waktu).
Diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari hadats kecil dan
hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dengan
demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci dari hadas
kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat
subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan,
mengingat adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku
baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai
bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu
pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:
صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه
Seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun
atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka
ia harus mengqadhanya.
Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin (faury) setelah
mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat
atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar (mandi untuk bersuci dari hadats besar), karena menunda-nunda
perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah diberikan
oleh Allah kepada kita.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang peduli dan memelihara shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yang
terdapat didalamnya. Amin.
ReplyDeletejudi online pulsa
poker pulsa online
judi pulsa online
bola online
judi via pulsa
togel online pulsa
togel online pulsa
judi online pulsa
ayam sabung
sabung ayam