Seorang
muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena
hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian
utamanya.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Seorang
muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena
hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian
utamanya.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Seorang
muslim yang baik, berusaha untuk menyempurnakan setiap amalnya. Karena
hal itu sebagai bukti keimanannya. Maka shalat harus menjadi perhatian
utamanya.
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Sumber: https://almanhaj.or.id/2486-adab-adab-imam-dalam-shalat-berjamaah.html
Begitu banyak keutamaan shalat berjamaah yang tertuang baik dalam nash Alquran ataupun hadis. Keutamaannya disertai dengan betapa rugi orang-orang yang mengabaikan shalat berjamaah.
Tidak kurang, Rasulullah bersabda jika Allah Taala akan mengampuni segala dosa pelaku shalat jamaah. Rasulullah selalu melakukan shalat jamaah, baik dalam keadaan musafir, mukim, dalam keadaan ketakutan (perang), maupun ketika situasi normal
Dalam kitab Al Umm, Imam Syafii men jelaskan, shalat jamaah adalah ketika beberapa orang melaksanakan shalat dipimpin seorang imam. Ketika salah seorang dari sekumpulan orang memimpin shalat me reka, itulah yang disebut shalat jamaah. Me nurut Imam Syafii, semakin besar ja maah yang dipimpin seorang imam maka lebih mustahab (dianjurkan) dan lebih de kat dengan keutamaan.
Imam menjadi unsur utama dalam sha lat jamaah. Menjadi imam bisa diminta orang lain atau mengajukan diri. Bagaimana apabila kita sholat dan dipimpin oleh imam yang tidak fasih?
Bagaimana hukumnya bermakmum kepada imam yang rusak bacaannya? Apakah perlu mufaraqah? Lalu cara mufaroqoh dalam shalat bagaimana juga. terimakasih.
Saudara penanya yang kami hormati.
Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai sunnah muakkadah. Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum.
Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai sunnah muakkadah. Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum serta ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum.
Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah shalatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya (qari') mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan fatihah-nya cacat. Dengan demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat, maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jama'ah dan tidak mengikuti shalat imam lagi). Hal ini banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib dan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan:
وَلَا) قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا (عَنْ الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ، أَوْ عَنْ تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ، وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ
Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah dengan baik) tidak layak untuk itu.
Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat gejolak dalam shalat jama'ah menurut hemat kami adalah dengan tetap menjaga dan mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik dan bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat, namun yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu kosong makmum yang mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada kesan menunggu imam (intidhar).
Jawaban ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita, sehingga dapat melaksanakan shalat jama'ah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Amin.
0 komentar: