Tuesday, February 6, 2018

Bolehkah Kita Mengganti Nama Anak Kita?

Nama adalah pemberian terindah dari orang tua kita, dan kita pun akan memberikan nama untuk keturunan dan anak-anak kita. Namun tak selamanya nama pemberian tersebut baik untuk kita sehingga kita ingin mengganti naa kita ataupun naa anak kita. Bagaimanakah hukumnya mengganti nama anak dalam islam?
Saya merasa kurang nyaman dan ingin mengganti nama anak perempuan saya yang berumur 6,5 tahun. Bagaimana tata caranya yang sesuai dengan aqidah kami sebagai keluarga Nahdliyin agar nama itu memberikan kebaikan di dunia dan akherat? Lalu tetap baikah penggantian nama ini meski tidak diikuti dengan perubahan nama di dokumen resmi karena pertimbangan biaya yang cukup mahal serta pertimbangan waktu dan lai sebagainya. Wasalam.
Penanya yang budiman semoga dirahmati Allah SWT. Seringkali orang menyepelakan soal nama, sehingga kita sering mendengar ungkapan: “Apalah arti sebuah nama”. Padahal dalam pandangan Islam, nama termasuk hal yang sangat diperhatikan. Bahkan Ibnu ‘Arafah—sebagaimana dikemukakan pengarang kitab Mawahib al-Jalil Syarhu Mukhtashar al-Khalil— sampai pada kesimpulan bahwa memberi nama itu wajib:
قَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: وَمُقْتَضَى الْقَوَاعِدِ وُجُوبُ التَّسْمِيَةِ

Ibnu ‘Arafah berpendapat: ‘Dan tuntutan beberapa kaidah itu mewajibakan pemberian nama”. (Syamsuddin ath-Tharabulisi, Mawahib al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1412 H/1992 M, juz, 3, h. 256).

Pemberian nama kepada anak sebaikanya adalah dengan nama yang bagus, dan jangan memberi nama anak kita dengan nama yang tidak membuat nyaman hati atau nama yang bisa menimbulkan cibiran orang lain, dan nama yang buruk. Seperti murrah (pahit) atau kalb (anjing). Kelak pada hari kiamat, kita akan dipanggil dengan nama kita dan nama bapak kita. Karenanya berilah nama yang baik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:
إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ --أخرجه ابو داود

“Sesungguhnya kelak pada hari kiamat kalian akan dipanggil dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Karenanya, maka bagusilah nama kalian” (H.R. Abu Dawud)

Secara umum mengganti nama diperbolehkan. Dan disunnahkan dengan nama yang baik, begitu juga mengganti nama yang jelek dengan nama yang baik. Rasulullah SAW pernah menggati nama anak perempuan sahabat ‘Umar RA yang bernama ‘Ashiyah (orang yang maksiat) dengan nama Jamilah (yang cantik).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ: أَنَّ ابْنَةً لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَتْ يُقَال لَهَا: عَاصِيَةٌ، فَسَمَّاهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيلَةً --رواه مسلم

“Dari Ibnu ‘Umar ra, sesungguhnya anak perempuan ‘Umar ra dulu dinamai ‘Ashiyah, kemudian Rasulullah saw menamainya dengan nama Jamilah”. (H.R. Muslim)

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw juga pernah mengganti nama salah seoarng sahabatnya yang bernama حزن Hazn (kesusahan) diganti dengan nama سهل Sahl (kelapangan). Namun ia menolak pergantian nama tersebut. Setelah penolakan itu anak-anaknya selalu tertimpa kesusahan.

عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ شَيْبَةَ قَال: " جَلَسْتُ إِلَى سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَحَدَّثَنِي أَنَّ جَدَّهُ حَزْنًا قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَال: مَا اسْمُكَ؟ قَال: اسْمِي حَزْنٌ، قَال: بَل أَنْتَ سَهْلٌ، قَال: مَا أَنَا بِمُغَيِّرٍ اسْمًا سَمَّانِيهِ أَبِي. قَال ابْنُ الْمُسَيَّبِ: فَمَا زَالَتْ فِينَا الْحُزُونَةُ بَعْدُ

“Dari ‘Abd al-Hamid bin Jubair bin Syaibah, ia berkata: Aku duduk bersama Sa’id bin al-Musayyab kemudian ia menceritakan kepadaku bahwa kakeknya pernah menghadap Nabi saw. Lantas Nabi bertanya: Siapa namamu? Ia-pun menjawab: Namaku Hazn. Nabi-pun berkata, tetapi kamu adalah Sahl. Ia (kakeknya) lalu berkata: Aku tidak akan merubah nama yang telah diberikan oleh bapakku. Lantas Ibnu al-Musayyab berujar: Setelah itu kesusahan selalu menimpa kami”. (H.R. al-Bukhari)

Sedang mengenai dokumen resmi perubahan nama anak hemat kami segera diurus secepatnya. Sebab itu sangat penting bagi si anak. Sedang jika karena ketiadaan biaya, maka sebaiknya perubahan nama secara resmi tersebut bisa tunda sampai semuanya sudah benar-benar siap. Dan berkonsultasilah dengan pihak-pihak yang terkait dengan dokumen perubahan nama.

SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: