Wednesday, March 14, 2018

Bolehkah Shalat dengan Pakaian Basah?

Di musim hujan seperti ini tak jarang kita kebasahan karena kehujanan. Apabila hal ini terjadi ketika sedang menuju masjid dan tidak memungkinkan untuk mengganti baju atau pakaian lain, apakah kita tetap harus shalat?
Bagaimana hukumnya jika shalat di masjid dengan pakaian yang basah karena kehujanan? Atas jawaban yang diberikan pak kiai saya ucapkan tetima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
Penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt, mengenai hukum shalat di masjid dengan pakaian yang basah karena kehujanan, bahwa shalat merupakan bentuk komunikasi hamba dengan Allah swt secara langsung. Karenanya harus ada persyaratan-persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum menjalakan shalat. Setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam shalat. Yaitu, 
  1. sucinya anggota badan baik dari hadats maupun najis, 
  2. menutup aurat dengan pakaian yang suci, 
  3. wuquf ditempat yang suci, 
  4. mengetahui waktu masuknya shalat; dan 
  5. menghadap kiblat. 
Perhatikan ibaroh dari kitab Taqrib yang sederhana namun kaya akan penjelasan:

وَشَرَائِطُ الصَّلَاة قَبْلَ الدُّخُول فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ طَهَارَةُ الأَعْضَاءِ مِنَ الحَدَثِ وَالنَّجَسِ وَسِتْرُ العَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ وَالْوُقُوفُ عَلَى مَكَانٍ طَاهِرٍ وَالْعِلْمُ بِدُخُولِ الْوَقْتِ وَاسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ (ابو الشجاع، الغاية والتقريب، بيروت-عالم الكتب ، ص. 8) 

“Dan syarat-syarat shalat sebelum masuk di dalamnya ada lima yaitu sucinya anggota badan dari hadats dan najis, menutup aurat dengan pakaian yang suci, wuquf di atas tempat yang suci, mengetahui waktu masuknya shalat, dan menghadap kiblat”. (Abu asy-Syuja`, al-Ghayah wa at-Taqrib, Bairut-‘Alam al-Kutub, h. 8)

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sepanjang syarat-syarat tersebut dipenuhi maka shalatnya dihukumi sah, baik orang yang shalat itu mengunakan baju yang basah kuyup karena kehujanan atau tidak. Dan jika memungkinan untuk mengganti pakaian maka sebaiknya ganti dengan pakai yang kering-suci sekaligus bersih, namun jika tidak maka shalat dengan pakaian yang basah itu juga sah.
Namun bila meninjau ketenangan shalat/ khusyu', tentulah shalat dalam keadaan yang paling nyaman bagi pelakunya adalah lebih baik. sehingga shalat menggunakan pakaian yang kering dan bersih. 
Terkadang di masjid menyediakan pakaian/ mukena atau sarung yang boleh dipergunakan, dan baiknya memang takmir masjid menyediakan untuk kejadian seperti ini. Karena tak menutup kemungkinan, pengunjung masjid tidak hanya warga sekitar saja, ada kalanya pelancong atau pengendara yang kehujanan atau merasa pakaiannya tidak suci.
Semoga jawaban yang kami ketengahkan bisa bermanfaat.

Wallahu A'lam


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: