Wednesday, March 14, 2018

Sucikah Air Kolam Ikan?

Memiliki kolam atau aquarium baik indoor maupun outdoor tentulah menyenangkan.Sebuah hobi dan tren dalam mendesain rumah. suatu keniscayaan jika air kolam maupun aquariumakan nampak keruh setelah waku yang lama, apakah air tersebut suci?
Bagaimana hukum air kolam kecil yang terdapat ikannya? Terima kasih
Pada dasarnya air yang volumenya dua qullah قلة (ukuran dua qullah kurang lebih sekitar 270 liter) jika terkena najis dan tidak mengalami perubahan baik warna, rasa, maupun baunya maka tetap dihukumi suci. Sedangkan jika air tersebut kurang dari dua qullah dan terkena najis maka air tersebut dihukumi air yang terkena najis atau bukan air suci.
Persoalannya jika ternyata ada kolam kecil yang terdapat ikannya. Dan sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ikan juga mempunyai kotoran. Bagaimana dengan kotoran ikan tersebut yang tentunya bercampur dengan air kolam tersebut tersebut. Apakah kotoran ikan tersebut mempengaruhi kesucian airnya apa tidak. Inilah sebenarnya inti dari persoalan yang ditanyakan oleh saudara penanya.
Menurut al-Buraihami, pendapat yang paling sahih (al-ashah أصح ) adalah pendapat yang mengatakan najis. Sedang menurut mushannif kitab al-Ibanah, yaitu Imam Abu al-Qasim al-Faurani (w. 461 H), pendapat yang paling sahih adalah pendapat yang mengatakan suci. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
فَائِدَةٌ : نُقِلَ عَنِ الْبُرَيْهَمِي أَنَّهُ قَالَ فِى الأَصَحِّ أَنَّ ذَرْقَ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ وَمَا يَخْرُجُ مِنْ فِيهَا نَجَسٌ وَفِى الِإبَانَةِ أَنَّهُ طَاهِرٌ 
 
“Faidah: dinukil dari al-Buraihami, ia berpendapat bahwa menurut pendapat yang paling sahih bahwa kotoran ikan, belalang, dan apa yang keluar darinya adalah najis. Dan dalam (keterangan) kitab al-Ibanah adalah suci”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bairut-Dar al-Fikr, h. 32)
  • Jadi penjelasan untuk pendapat pertama (Imam Al-Buhairamy) yang mengatakan najis adalah sebagai berikut; Jika kotoran ikan itu berada dalam air yang tidak sampai dua qullah maka jelas air tersebut menjadi najis. Dan apabila mencapai dua qullah tidak dihukumi najis, tetapi jika berubah warna atau bau atau rasanya maka air tersebut dihukumi najis. Sehingga jikalau air tersebut mengenai pakaian lebih baik tidak dipergunakan untuk ibadah dan shalat.
  • Sedangkan pendapat kedua (Imam Abu al-Qasim al-Faurani) lebih sederhana penjelasannya; bahwa jika kotoran tersebut mengenai air yang ada dalam kolam baik lebih dari dua qullah atau kurang maka air tersebut tetap dihukumi suci. Nmaun, meskipun suci, air kolam seperti ini tidaklah mensucikan (مطهر ) sehingga tidak patut digunakan untuk cebok, wudlu maupun mandi hadats besar. Kesucian kotoran ikan ini didasarkan kepada alasan bahwa bangkai ikan itu suci, maka kotorannya juga suci. Sedang Kesucian bangkai ikan itu sendiri didasarkan kepada hadits Nabi yang menyatakan:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الحُوتُ وَالْجَرَادُ (رواه ابن ماجه

“Dihalalkan kepada kamu dua bangkai yaitu ikan dan belalang” (H.R. Ibnu Majah)

Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa bermanfaat.

Wallahu A'lam


SHARE THIS

Author:

Etiam at libero iaculis, mollis justo non, blandit augue. Vestibulum sit amet sodales est, a lacinia ex. Suspendisse vel enim sagittis, volutpat sem eget, condimentum sem.

0 komentar: